Kuningan, Kontroversinews -- Anggaran Dana Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan tahun 2025 mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa pos anggaran Dana Desa Cimara yang diduga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, Tipikor, maupun Kejaksaan Negeri Kuningan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran Posyandu tahun 2025 sebesar Rp102.900.000 yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan. Selain itu, terdapat pula anggaran BUMDes sebesar Rp195.900.000, anggaran penanggulangan bencana Rp47.500.000, serta anggaran pelatihan perempuan Rp53.600.000. Beberapa anggaran fisik lainnya juga disebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan, pihak desa menyampaikan bahwa anggaran Posyandu dilaksanakan setiap bulan di empat Posyandu. Untuk anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang), disebutkan akan berlanjut pada tahun 2026. Sementara itu, anggaran dampak bencana diklaim telah dilaksanakan, dan seluruh kegiatan dimonitor oleh pihak kecamatan.
Di sisi lain, Kepala Desa Cimara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan. "Silakan saja jika mau diberitakan atau dilaporkan," ujarnya.
Terkait hal ini, pihak informan menyebutkan akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat ditindaklanjuti. Informan juga menambahkan bahwa Desa Cimara sebelumnya pernah tersandung kasus hukum hingga berujung pada proses pidana. ***