Kuningan, Kontroversinews- Polemik terkait dugaan raibnya Dana Taspen PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, sebelumnya menyampaikan bahwa dana yang hilang sekitar Rp425 juta. Peristiwa ini disebut berlangsung sejak Juli-Agustus 2024 hingga Februari 2025, dan telah disiapkan skema penyelesaian hingga Juni 2026, sebagaimana diberitakan salah satu media.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa memang terdapat dana Taspen PPPK yang hilang. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa oknum yang bertanggung jawab, serta dari pos anggaran mana Dinas Pendidikan--di bawah kepemimpinan Kadis baru, Elon Carlan--akan mengembalikan dana tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekjen Puser Sagara, Ardiyanto, pada Kamis (16/4/2026) di Sekretariat Puser Sagara, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk ketidakadilan dan diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
"Ini jelas harus dilaporkan ke aparat penegak hukum. Meskipun ada skema penyelesaian, tindakan tersebut tetap tidak menghapus unsur pidana," ujarnya.
Ia mengibaratkan kasus ini seperti seseorang yang mengambil barang di toko: meskipun barang dikembalikan setelah tertangkap, tetap ada konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai hampir Rp425 juta menunjukkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perlu diusut secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Ardiyanto juga menyoroti posisi Kepala Dinas Pendidikan yang baru, yang dinilai berada dalam situasi sulit. Ia mengingatkan bahwa jika pengembalian dana menggunakan anggaran Dinas Pendidikan tahun 2026, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
"Ibarat gali lubang tutup lubang, justru bisa menimbulkan masalah lain. Kami akan terus memantau penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan, karena ada dugaan potensi pergeseran pos anggaran untuk menutupi dana tersebut," tambahnya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah. Puser Sagara juga menyatakan siap melaporkan kasus ini secara resmi agar menjadi terang dan dana Taspen PPPK dapat dikembalikan.
"Jika terbukti ada pelanggaran hukum, oknum yang terlibat harus diproses hingga tuntas agar menimbulkan efek jera," pungkasnya.***