Kuningan, Kontroversinews | Sejumlah elemen masyarakat Kuningan, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga mahasiswa, berencana menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026, bertepatan dengan satu tahun sejak pelaporan dugaan korupsi proyek Kuningan Caang. Mereka menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan.
Salah satu perwakilan peserta aksi menyampaikan bahwa hingga kini masyarakat belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus tersebut.
"Sudah hampir satu tahun, namun belum ada kejelasan. Pihak Kejari selalu menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses, tetapi hasil akhirnya belum terlihat," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa berencana mengepung Kantor Kejari Kuningan untuk mendesak kejelasan status penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan (SP3) atau kelanjutan proses hukum.
Aksi ini juga disebut sebagai "kado" bagi Kepala Kejari Kuningan yang baru, sekaligus bentuk pengawasan dari masyarakat.
"Kami ingin melihat bagaimana kinerja Kejari yang baru, apakah tetap lamban atau justru lebih tegas dan serius dalam menindaklanjuti dugaan korupsi ini," lanjutnya.
Mereka juga mendesak Kejari Kuningan untuk segera menentukan sikap agar masyarakat dapat mengetahui arah penanganan kasus ke depan.
Diketahui, proyek Kuningan Caang memiliki nilai sekitar Rp117 miliar. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada transparansi maupun perkembangan signifikan dari proses hukum yang berjalan.
Masyarakat berharap Kejari Kuningan yang baru dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait proyek Kuningan Caang.
Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi mendapat perhatian lebih luas, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, apabila tidak ditangani secara optimal di tingkat daerah.
"Jika Kejari Kuningan tidak mampu menuntaskan, kami siap membawa laporan ini ke KPK RI," tegasnya. ***