Kuningan, Kontroversinews | Adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait angka kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan--antara DPRD sebesar Rp8,6 miliar dan hasil audit BPK RI sebesar Rp3,2 miliar--mendapat tanggapan dari Nana Barak.
Selasa, 14/4/2026, di Sekre Barak, Nana menyatakan bahwa perbedaan tersebut bukan sekadar dissenting opinion, melainkan berpotensi menjadi benturan kewenangan. Jika dibiarkan, hal ini dinilai dapat merusak legitimasi audit negara. Ia juga mengingatkan agar TGR tidak "digoreng" menjadi komoditas politik atau barang dagangan.
Menurut Nana, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah disampaikan kepada DPRD merupakan hasil pemeriksaan yang bersifat final. Angka Rp3,2 miliar yang dikeluarkan BPK adalah satu-satunya angka yang memiliki kekuatan hukum terkait TGR.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghitung ulang kerugian negara. Jika DPRD menemukan angka Rp8,6 miliar, maka posisinya sebatas temuan politik yang seharusnya diserahkan kepada BPK atau aparat penegak hukum (APH) untuk diuji, bukan diumumkan sebagai angka tandingan.
"Jika setiap lembaga boleh mengumumkan versi TGR masing-masing, maka LHP BPK akan kehilangan wibawa dan negara gagal menegakkan kepastian hukum," ujarnya.
Nana juga menekankan bahwa angka kerugian negara bukan sekadar persoalan teknis akuntansi, melainkan menyangkut hak rakyat yang dirugikan. Perdebatan elite tanpa pembuktian, menurutnya, justru berpotensi mengkhianati kepentingan publik.
Ia menambahkan, pejabat publik yang mengumumkan angka kerugian negara tanpa dasar LHP BPK berpotensi melanggar Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan unsur:
-
Menyiarkan berita
-
Mengetahui atau patut menduga bahwa berita tersebut bohong
-
Menimbulkan keonaran
serta dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik.
Menutup pernyataannya, Nana menegaskan bahwa kebenaran bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang bersuara, melainkan oleh siapa yang memegang dokumen sah. ***