02
APRIL 2026 01:14 WIB
SOROT 62 Kali Dilihat

Penanganan Kasus Kuningan Caang Mandek, Penghentian Dinilai “Bom Salju”

Uus

Uus

Penulis

Penanganan Kasus Kuningan Caang Mandek, Penghentian Dinilai “Bom Salju”

Kuningan,  Kontroversinews | Kasus mega proyek Kuningan Caang senilai Rp117,5 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kini terkesan "mati suri". Penghentian penyelidikan kasus tersebut menuai cibiran dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FK-GOL) Kuningan menanggapi hal ini dengan nada kritik tajam. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan yang digelar di Sekretariat FK-GOL, Kamis (2/4/2026).

Ketua Barak, Nana Rusdiana, menyampaikan keheranannya terhadap langkah Kejari Kuningan. Ia menilai institusi tersebut belum siap menangani kasus besar bernilai miliaran rupiah.

"Aneh, kami menilai Kejari Kuningan belum siap dan belum mampu menangani kasus besar. Buktinya, mega proyek Kuningan Caang senilai Rp117,5 miliar baru pada tahap penyelidikan saja sudah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH)," ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini menjadi catatan penting bagi Kejari Kuningan di mata masyarakat maupun aparat penegak hukum di tingkat pusat. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian Kejaksaan Agung dalam penempatan pejabat, khususnya di bidang tindak pidana khusus.

"Ini menjadi catatan bahwa Kejari Kuningan dinilai hanya mampu menangani kasus kecil. Ke depan, Kejaksaan Agung harus benar-benar menempatkan Kasipidsus yang mumpuni. Sangat disayangkan, kasus yang dinilai terang benderang justru tidak ditemukan PMH," tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Paku Mas, Boy. Ia menilai penghentian kasus tersebut tidak logis dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

"Kejari Kuningan, khususnya Kasipidsus, seolah mempertontonkan bahwa kasus besar Rp117,5 miliar tidak memiliki unsur PMH, sementara kasus kecil justru ditemukan. Ini sangat menggelikan," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai kinerja Kasipidsus menjadi catatan merah bagi masyarakat Kuningan. Ia menduga, jika penanganan dilakukan secara profesional dan transparan, maka potensi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut dapat terungkap.

Menurut FK-GOL, sejumlah hal yang seharusnya diusut secara mendalam antara lain:

  • Proses perencanaan program Kuningan Caang, termasuk melalui sistem katalog
  • Pihak pengambil keputusan
  • Pejabat Kepala Dinas Perhubungan saat proyek berjalan
  • Proses pengadaan barang dan jasa
  • Penunjukan dan kelayakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Keterlibatan DPRD
  • Pemenang tender utama (bukan hanya subkontraktor)
  • Peran notaris dalam proses administrasi subkontrak
  • Pertanggungjawaban panitia khusus (pansus) DPRD
  • Kualitas dan standar barang yang digunakan (terkait dugaan produk tidak sesuai SNI)

"Jika diusut secara profesional, kami meyakini akan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum. Namun, ini menjadi catatan bagi Kejari Kuningan, khususnya Kasipidsus," tegasnya.

FK-GOL juga menyebut akan melanjutkan langkah dengan melakukan audiensi serta pengaduan ke Komisi III DPR RI guna meminta kejelasan atas penghentian kasus tersebut, termasuk dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Kuningan.

"Jika nantinya terbukti, ini bisa menjadi 'bom salju' bagi Kejari Kuningan, khususnya Kasipidsus. Jangan main-main dalam penegakan hukum, apalagi di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas mafia kasus," pungkasnya. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah