15
APRIL 2026 08:58 WIB
SOROT 84 Kali Dilihat

UJI PERNYATAAN DPRD TANPA DASAR LHP

Uus

Uus

Penulis

UJI PERNYATAAN DPRD TANPA DASAR LHP

Kuningan, Kontroversinews.-Adanya perbedaan pendapat terkait angka tunggakan ganti rugi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan--di mana DPRD menyebut sebesar Rp8,6 miliar, sementara hasil audit BPK RI mencatat Rp3,2 miliar--memicu sorotan dan tuntutan masyarakat atas hak memperoleh informasi yang benar.

Rabu, 15 April 2026, perbedaan ini mendapat respons dari Ketua Barak, Bung Nana, S.IP. Menurutnya, selisih angka tersebut bukan sekadar persoalan matematis, melainkan menyangkut hak publik atas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nana menegaskan bahwa setiap pernyataan lembaga negara yang berkaitan dengan kerugian keuangan wajib bersandar pada dokumen resmi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI merupakan satu-satunya instrumen yang memiliki kekuatan konstitusional untuk menyatakan angka kerugian negara/daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menilai, pernyataan DPRD tanpa merujuk LHP tergolong sebagai pernyataan politis, bukan temuan hukum. Jika disebarluaskan tanpa klarifikasi sumber yang jelas, hal tersebut berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan memicu disinformasi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Nana menyebut bahwa tuntutan ganti rugi yang sah seharusnya merujuk pada angka dari BPK, bukan hasil kajian internal DPRD yang metodologinya tidak melalui proses audit.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan audit. Kajian DPRD bersifat politis dan rekomendatif. Menjadikan hasil kajian internal sebagai angka resmi tunggakan berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar lembaga. Praktik tersebut juga dinilai berisiko melahirkan kebijakan berbasis data yang tidak akuntabel serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menyoroti bahwa perbedaan angka antara dua lembaga negara tanpa penjelasan metodologi menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga integritas informasi.

"Negara harus menjadi penjamin transparansi, bukan sumber kebingungan. Tanpa pembuktian berbasis audit, masyarakat dipaksa memilih narasi, bukan fakta. Ini melanggar hak atas kebenaran," tegasnya.

Nana menambahkan, DPRD wajib membuka dasar kajiannya, termasuk metode, data, serta pihak yang melakukan verifikasi. Dalam negara hukum, angka yang menjadi dasar penagihan kepada pejabat harus lahir dari proses audit, bukan asumsi.

"Tanpa itu, pengawasan berubah menjadi spekulasi," pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah